Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran media sosial sebagai sarana publikasi aktivitas kelembagaan dan strategi pencegahan pelanggaran Pemilihan oleh Panwaslu Kecamatan Dungingi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi keterbukaan informasi publik dan penguatan pengawasan partisipatif dalam konteks pemilu digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi media sosial resmi Panwaslu, dan analisis dokumen terhadap regulasi terkait, seperti Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 14 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwaslu Kecamatan Dungingi telah mengelola media sosial secara aktif, terstruktur, dan sesuai regulasi, dengan konten berupa publikasi aktivitas pengawasan, edukasi kepemiluan, dan imbauan hukum. Strategi komunikasi ini bersifat partisipatif dan interaktif, tercermin dari respons positif masyarakat melalui interaksi digital. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai kanal informasi, tetapi juga sebagai ruang diskusi publik yang memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengawasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya digitalisasi komunikasi dalam pengawasan pemilu dan menyarankan penguatan kapasitas kelembagaan dalam manajemen media sosial ke depan.
Copyrights © 2025