Penelitian ini bertujuan menganalisis peran media sosial dalam meningkatkan partisipasi publik pada kegiatan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, khususnya dalam pelaksanaan program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK). Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial, terutama Facebook dan Instagram, digunakan secara aktif sebagai sarana diseminasi informasi, komunikasi dua arah, serta promosi kegiatan. Partisipasi publik tercermin dari peningkatan interaksi daring, keterlibatan dalam diskusi, serta partisipasi langsung dalam kegiatan budaya. Media sosial terbukti menjadi alat strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam pelestarian budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa media sosial bukan hanya alat komunikasi, tetapi telah bertransformasi menjadi medium partisipatif yang relevan dalam konteks pelayanan publik berbasis nilai-nilai New Public Service.
Copyrights © 2025