Ekonomi merupakan aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat yang berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki peran vital sebagai pengatur dan pengelola sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Artikel ini membahas peran pemerintah dalam perekonomian, intervensi hukum ekonomi, dan perspektif hukum pidana terhadap tindak pidana ekonomi. Sistem Perekonomi Pancasila Nasional menjadi landasan filosofis yang mengedepankan butir-butir nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Namun, tantangan seperti kelangkaan sumber daya dan pengelolaan yang tidak efisien memerlukan intervensi hukum ekonomi yang efektif untuk mencegah praktik merugikan seperti penipuan dan korupsi. Tindak pidana ekonomi, yang mencakup berbagai tindakan merugikan perekonomian, memerlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Kolaborasi antara pemerintah, hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dengan memahami hubungan antara ketiga elemen ini, diharapkan dapat ditemukan solusi efektif untuk mengatasi tantangan perekonomian Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025