Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 69 Tahun 2018 tentang Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Kabupaten Sambas Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025 di Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas. Latar belakang penelitian ini adalah belum optimalnya pengelolaan sampah di wilayah tersebut, yang mendorong peneliti untuk menelaah lebih lanjut mengenai efektivitas pelaksanaan regulasi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan tersebut serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Camat Tekarang dan pejabat seksi kebersihan, sedangkan data sekunder berasal dari literatur, jurnal, dan peraturan perundang-undangan terkait. Teknik pengumpulan data meliputi observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perbup No. 69 Tahun 2018 di Kecamatan Tekarang berjalan cukup baik. Pemerintah kecamatan telah berupaya melaksanakan peraturan secara aktif, termasuk mengajak partisipasi masyarakat melalui RT/RW dan kepala desa dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menghindari pembuangan sampah sembarangan, termasuk ke sungai dan parit. Faktor pendukung utama adalah tingginya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri. Namun demikian, faktor penghambat yang signifikan adalah keterbatasan sarana dan prasarana, terutama kurangnya fasilitas pendukung dan kendaraan pengangkut sampah yang menyebabkan penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum maksimal.
Copyrights © 2024