Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sambas, di mana masih ditemukan praktik perkawinan di bawah umur yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, melibatkan informan seperti Kepala KUA, Kepala Desa, tokoh masyarakat, orang tua, dan pasangan yang menikah di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan undang-undang tersebut belum efektif karena beberapa faktor: (1) secara hukum, masyarakat lebih mengutamakan hukum Islam dan terpaksa melanggar batas usia; (2) dari sisi penegakan hukum, dispensasi dari Pengadilan Agama memungkinkan perkawinan di bawah umur tanpa sanksi tegas; (3) sarana dan prasarana tetap melayani perkawinan meski tidak sesuai usia; (4) rendahnya kepatuhan masyarakat akibat kurangnya sosialisasi; serta (5) budaya hukum yang mendahulukan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang Perkawinan ini di wilayah tersebut masih belum berjalan secara efektif.
Copyrights © 2024