`Iddah dan ihdad merupakan kewajiban syariat yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian atau wafatnya suami. Dalam konteks wanita karir, pelaksanaan `iddah dan ihdad sering kali menghadapi tantangan karena tuntutan pekerjaan dan dinamika kehidupan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktik `iddah dan ihdad dan perspektif HKI terhadap praktik `iddah dan ihdad di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, serta mengindentifikasi kendala yang dihadapi wanita karir selama menjalani `iddah dan ihdad. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi lapangan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian adalah wanita karir yang bekerja di Kementerian Agama dan memiliki pengalaman menjalani `iddah dan ihdad. Data dianalisis menggunakan teknik analisis tematik untuk menggali pola-pola utama yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan pelaksanaan `iddah dan ihdad masih beragam, dengan tantangan utama berupa tekanan institusional, ekspektasi sosial, dan minimnya regulasi yang eksplisit. Meskipun sebagian pegawai berupaya menyesuaikan diri dengan tuntutan syariat melalui pengambilan cuti atau pengurangan aktivitas publik, keterbatasan dukungan struktural sering menimbulkan konflik peran, beban psikologis, dan dilema moral. Lingkungan kerja yang belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan spiritual pegawai perempuan turut memperparah situasi ini. Penelitian merekomendasikan pendekatan institusional yang lebih humanis, religius, dan inklusif, termasuk penguatan literasi keagamaan, penyusunan kebijakan fleksibel, dukungan psikososial, serta kolaborasi ulama dan profesional dalam menyusun panduan pelaksanaan `iddah dan ihdad di sektor formal. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai syariat tetap dapat dijalankan secara bermartabat tanpa mengabaikan realitas kerja modern. Kata Kunci: `Iddah, Ihdad, Wanita Karir, Hukum Keluarga Islam, Konflik Peran
Copyrights © 2025