Politik hukum pidana merupakan wujud kebijakan negara dalam membentuk sistem hukum pidana yang efektif serta responsif terhadap perkembangan masyarakat. Artikel ini bertujuan mengkaji arah serta isi dari politik hukum pidana dalam konteks pembaruan KUHP yang telah disahkan pada 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap materi KUHP terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi KUHP mencerminkan upaya kodifikasi ulang hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Indonesia. Namun demikian, sejumlah pasal seperti penghinaan terhadap Presiden serta pengakuan terhadap hukum adat (living law) menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM universal. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang progresif terhadap arah politik hukum pidana dalam KUHP baru agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusional dan demokratis.
Copyrights © 2025