Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi pemanfaatan akuntansi forensik dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang. Fokus kajian diarahkan pada peran strategis akuntansi forensik dalam membantu aparat penegak hukum mengidentifikasi, menelusuri, dan membuktikan aliran dana ilegal secara sistematis dan berbasis data. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, dengan pendekatan kualitatif dan studi perbandingan terhadap praktik internasional, khususnya di Amerika Serikat, di mana akuntansi forensik telah lama digunakan sebagai alat bantu dalam penegakan hukum kejahatan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi forensik di Indonesia masih terbatas karena belum adanya landasan hukum yang kuat yang mengatur pengakuan formal terhadap profesi akuntan forensik dalam proses peradilan pidana. Meski demikian, akuntansi forensik terbukti memiliki potensi besar dalam mengatasi hambatan pembuktian, terutama dalam menelusuri transaksi keuangan yang kompleks, seperti layering dan penggunaan rekening atas nama pihak ketiga. Selain itu, penggunaan teknologi audit seperti Computer-Assisted Audit Techniques (CAATs) memungkinkan proses analisis data transaksi skala besar secara akurat dan efisien. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi nasional, pengembangan kapasitas profesional akuntan forensik, serta peningkatan kerja sama lintas sektor antara aparat hukum dan ahli keuangan. Dengan langkah tersebut, akuntansi forensik dapat berkontribusi signifikan dalam mengefektifkan penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang.