Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hokum anggota koperasi serta pertanggugjawaban koperasi terhadap pembebanan bunga hutang diatas ketentuan batas maksimal dan tidak sesuai dengan yang diatur oleh Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi yakni sebesar 24% per tahun. Salah satunya terletak pada Koperasi Serba Usaha CV. CEVA JAYA MAKMUR yang berada di Dusun Krajan Karangharjo Silo Kaputen Jember yang membebankan bunga sebesar 30% per 10 minggu. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan menggunakan peraturan perundangan dan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini yakni perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang diatur dalam Permenkop hanyalah bersifat sanksi administratif, sehingga hal tersebut tidaklah cukup untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anggota koperasi. Bentuk tanggung jawab koperasi jika membebani anggota dengan suku bunga hutang diatas batas maksimal suku bunga, hanyalah bersifat tanggung jawab administratif koperasi terhadap pemerintah. Tanggung jawab koperasi terhadap anggota koperasi tidak diatur secara eksplisit. Seharusnya pertanggungjawaban untuk melakukan sesuatu harus dibebankan pada koperasi seperti mengembalikan kerugian atau mengganti kerugian yang dialami oleh anggota
Copyrights © 2025