Kejahatan cyberpornography terjadi melalui penyebaran konten bermuatan pornografi di platform digital, baik dalam bentuk teks, gambar, suara, maupun video yang dapat diperjualbelikan. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan kepustakaan, dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya. Fokus utama penelitian ini adalah analisis prinsip Right to be Forgotten (hak untuk dilupakan) di Indonesia dan Australia. Meskipun kedua negara telah mengatur prinsip tersebut, penerapannya di Indonesia masih bergantung pada proses litigasi yang memakan waktu dan biaya besar. Sebaliknya, Australia telah menerapkan mekanisme yang lebih sederhana melalui portal penghapusan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum di Indonesia melalui percepatan dan penyederhanaan mekanisme pengajuan penghapusan data pribadi, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga mediasi khusus atau lembaga independen yang memiliki kewenangan hukum dan operasional dalam pengawasan serta penegakan perlindungan data pribadi.
Copyrights © 2025