Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji terkait dengan pertanggungjawaban affiliator judi online yang salah satu tugas affiliator adalah memasarkan atau mempromosikan layanan perjudian yang disediakan melalui platform online, melalui iklan di internet, media sosial, situs website dan lainnya. Affiliator dijadikan alat oleh Bandar judi online dengan strategi pemasarannya yang cerdik dapat menarik perhatian dengan menunjukkan tawaran-tawaran yang menggiurkan, mengakibatkan banyak masyarakat tergoda untuk mencoba keberuntungan. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris atau jenis penelitian doktrinal-non doktrinal, di mana adanya unsur penggabungan dua jenis penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam Putusan No. 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap affiliator dalam Putusan ini menegaskan bahwa tindakan memfasilitasi atau mempromosikan konten perjudian online dapat dijerat secara pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP berupa pidana penjara dan denda. Arah putusan hakim dalam perkara Nomor 871 Pid.Sus/2022/PN.Tjk terhadap tujuan Pemidanaan secara prinsip sudah mengarahkan kepada tujuan pemidanaan yaitu pembalasan berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda. Akan tetapi hukuman yang diberikan belum sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHP dan UU ITE.
Copyrights © 2025