Praying for the dead of a Muslim is fadru kifayah. This means that it is not an obligation of every Muslim like establishing a prayer whose law is fadhu 'ain. From this law gave birth to a community understanding of cultural diversity, namely praying for the corpse performed by the people of Ulu Aer Sosopan Village, there is giving a sum of money to worshipers who participate in the funeral prayer. Departing from this custom, the researcher wants to see the reasons, motives for giving money after the funeral prayer and how the sociology of law views the custom. This research is a field research using a juridical-empris approach. While the data analysis method that researchers use is descriptive analytical. With data collection researchers use are interviews, observation and documentation. Based on the analysis that the researchers conducted that the purpose, motive for distributing a sum of money to the congregation who participated in the funeral prayer of the Ulu Aer Village community, Sosopan Padang Lawas was more inclined to the tradition of giving money for generations. and the community has become accustomed to the tradition. When viewed from the law of giving money after the funeral prayer that this tradition is shahih urf, which is a custom that does not violate Islamic law. This tradition also has a motive as a thank you to the congregation for taking the time to pray and pray for the corpse [Menshalatkan mayit orang islam hukumnya adalah fadru kifayah. Maknanya tidaklah menjadi kewajiban setiap muslim layaknya seperti mendirikan shalat yang hukumnya fadhu ‘ain. Dari hukum tersebut melahirkan pemahaman masyarakat suatu keragaman budaya, yaitu menshalatkan jenazah yang dilakukan masyarakat Desa Ulu Aer Sosopan, adanya memberikan sejumlah uang kepada jamaah yang turut serta dalam shalat jenazah. Berangkat dari adat kebiasaan tersebut, peneliti ingin melihat alasan, motif memberikan uang setelah shalat jenazah dan bagaimana pandangan sosiologi hukum terhadap kebiasaan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis-empris. Sedangkan metode analisis data yang peneliti gunakan adalah bersifat deskriptif analitis. Dengan pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah wawancara,observasi dan dokumentasi. Berdasarkan analisis yang peneliti lakukan bahwa tujuan, motif membagikan sejumlah uang kepada jamaah yang ikut serta shalat jenazah masyarakat Desa Ulu Aer, Sosopan Padang Lawas lebih condong kepada tradisi yakni pemberian uang dilakukan secara turun temurun. dan masyarakat telah terbiasa dengan tradisi tersebut. Bila ditinjau dari hukum memberikan uang usai shalat jenazah bahwa tradisi ini adalah urf shahih yaitu suatu adat kebiasaan yang tidak melanggar syariat islam. Tradisi ini juga memiliki motif sebagai ucapan terimakasih kepada Jemaah yang telah meluangkan waktu untuk shalat serta mendo’akan jenazah.]
Copyrights © 2025