Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan pidana secara kumulatif oleh Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pada Putusan Nomor Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Lrt adalah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kupang Nusa Tenggara Timur / Rumah Tahanan Negara di Larantuka sedangkan pada Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Plw Hakim menerapkan pidana kumulatif berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru. Pada kedua kasus tersebut hakim menerapkan pidana kumulatif menggabungkan pembinaan dalam lembaga dengan kewajiban mengikuti pelatihan kerja. Penerapan ini berfokus pada rehabilitasi dan pengembalian anak ke Masyarakat. Pertimbangan Hakim dalam penerapan pidana secara kumulatif terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Lrt adalah berupa pidana penjara untuk menjalani proses pembinaan mental agar klien bisa sadar dan bertaubat. cara ini diharapkan Anak secara signifikan dapat mengubah perilaku dan pemahaman Anak terhadap arti tanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya. Pada Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Plw dengan fokus pada keseimbangan antara hukuman dan rehabilitasi. Pertimbangan Pidana kumulatif merujuk pada tujuan agar anak dapat menjalani hukuman yang berimbang, di mana unsur rehabilitasi menjadi prioritas utama. Hakim memperhatikan kondisi anak secara menyeluruh, termasuk latar belakang, tingkat kesalahan, serta potensi rehabilitasi, dengan tujuan agar anak tersebut dapat diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Copyrights © 2025