Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankan syariah, beserta bagaimana cara menanganinya. Metode penulisannya yaitu kualitatif, dengan mewawancarai pegawai bank dan observasi. Dari wawancara dan observasi terdapat beberapa nasabah yang pembayaran angsurannya macet. Adanya pembiayaan bermasalah pada bank syariah akan berakibat pada berkurang atau menurunnya pendapatan bank. Dari sisi nasional dapat mengurangi kontribusi bank dalam melakukan fungsi intermediarinya sehingganya tidak dapat memberikan kontribusi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Penanggulangan pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui penyelesaian oleh bank sendiri secara bertahap. Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui Kantor Lelang, penyelesaian melalui badan peradilan (al-qadha), penyelesaian melalui badan arbitrase (tahkim) dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN.
Copyrights © 2025