ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterlibatan sektor swasta dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah melalui pendekatan yuridis-normatif dengan mempertimbangkan perspektif etika bisnis. Korupsi dalam proses pengadaan merupakan bentuk penyimpangan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan prinsip-prinsip good governance dan keadilan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kajian difokuskan pada analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan tindak pidana korupsi, serta tanggung jawab hukum sektor swasta dalam kolaborasi dengan pemerintah daerah. Selain itu, ditelaah pula norma-norma etika bisnis yang seharusnya menjadi landasan moral dalam praktik kemitraan sektor swasta dengan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait telah tersedia, masih terdapat celah hukum, tumpang tindih kewenangan, dan kelemahan dalam implementasi pengawasan yang memungkinkan terjadinya kolusi antara pelaku usaha dan aparat pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan instrumen hukum serta revitalisasi peran etika bisnis dalam mendorong praktik pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan yang mengintegrasikan pendekatan hukum dan etika secara komprehensif untuk mencegah keterlibatan sektor swasta dalam praktik korupsi.Kata Kunci : korupsi, sektor swasta, pengadaan pemerintah daerah, etika bisnis.
Copyrights © 2025