Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk menemukan solusi konflik yang timbul dari relokasi pedagang pasar bajoe dalam perspektif ekonomi syariah, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian dari resolusi konflik pada relokasi pedagang pasar bajoe yaitu pemerintah melalui dinas perdagangan melakukan berbagai pendekatan langsung untuk menjalin hubungan yang baik dengan pedagang. Hasilnya adalah relokasi pasar ke tempat baru yang lebih luas dan nyaman, yang memberikan manfaat seperti peningkatan aksesibilitas dan potensi pasar yang lebih besar. Adapun saran bagi penulis kedepannya diharapkan dapat menambah informan untuk hasil penelitian yang lebih maksimal, dan juga mengkaji lebih dalam terkait resolusi konflik pada relokasi pedagang pasar bajoe.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025