Fokus kajian dalam penelitian ini adalah praktik penanggungan hutang pewaris oleh ahli waris di desa Gonjak, dan pandangan tokoh agama terhadap praktik penanggungan hutang pewaris. Realita praktik penanggungan ini masih ada yang tidak sesuai dengan syari’at hukum Islam karena masih ada para ahli waris yang membayar hutang pewaris dengan menggunakan harta pribadi ahli waris, dengan begitu para ahli waris berkesempatan untuk bisa mendapatkan harta pewaris yang ada. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah: pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yakni metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber datanya adalah data primer melalui interview warga dan tokoh agama, dan data sekunder melalui library research yang mempunyai hubungan dengan penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik penanggungan hutang pewaris oleh ahli waris pada dasarnya boleh dilakukan atau sah menurut hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat penanggungan (kafalah). Namun praktik yang dilakukan di masyarakat Gonjak masih belum terlaksana sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pandangan para tokoh agama ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Tokoh agama yang membolehkan mengatakan bahwa praktik penanggungan hutang pewaris di desa Gonjak ini dibolehkan karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat penanggungan (kafalah), Sementara pandangan tokoh agama yang tidak membolehkan mengatakan bahwa pembayaran yang ditunda-tunda bagi orang mampu itu tidak diperbolehkan karena awalnya berniat untuk menolong pihak yang berhutang (pewaris). Kedua, jika ahli waris berniat membantu dengan mengharapkan untuk mendapatkan sebagian harta pewaris maka itu tidak dibolehkan karena itu bukan termasuk sifat tolong menolong melainkan ingin mendapatkan keuntungan.
Copyrights © 2021