Hukum waris merupakan salah satu bagian hukum kekeluargaan, karena ruang lingkup pembahasannya menyangkut tentang proses pelaksanaan pengalihan harta benda orang yang sudah meninggal kepada anggota keluarga yang masih hidup. Dalam pembagian harta warisan banyak bentuk hukum yang mengaturnya, seperti halnya hukum Islam, hukum positif dan hukum adat yang berkembang di kalangan kehidupan masyarakat. Hukum yang digunakan masyarakat Desa Mangkung lebih dominan memilih hukum adat ketimbang hukum-hukum lainnya. Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pelaksanaan adat kewarisan masyarakat Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dan mengapa masyarakat Desa Mangkung lebih memilih menggunakan hukum adat dalam melakukan pembagian harta warisan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang secara langsung ke lokasi penelitian untuk melakukan sebuah pengamatan tentang fenomena-fenomena yang diteliti di lokasi penelitian didukung dengan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh pelaku di lokasi penelitian baik dari segi perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa, pembagian harta warisan yang sifatnya terbagi hanya diberikan kepada ahli waris anak laki-laki, dan harta warisan yang sifatnya tidak terbagi hanya diberikan kepada ahli waris laki-laki paling kecil untuk dimiliki secara pribadi. Sedangkan anak perempuan hanya diperbolehkan membawa harta yang ada di anggota badan, seperti kalung, cincin dan giwang yang tidak termasuk dalam harta bersama dalam keluarga, melainkan hak milik pribadi secara sah. Ada beberapa alasan masyarakat Desa Mangkung menggunakan hukum adat dalam melakukan pembagian harta warisan diantaranya, karena masyarakat setempat hanya bisa mengikuti kebiasaan masyarakat sebelumnya, dan masyarakat Desa Mangkung lebih memilih untuk menempuh jalan penyelesaian yang lebih cepat dengan cara musyawarah dan mufakat untuk memperoleh kesepakatan antara sesama ahli waris demi kebaikan dalam upaya menghindari perselisihan dalam hubungan keluarga.
Copyrights © 2021