Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepektif fiqh jinayah dalam menangani kasus pelecehan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang didasarkan pada persepektif fiqh jinayah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, jurnal serta penelitian yang relevan dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam persepektif fiqh jinayah pelecehan seksual belum dijelaskan secara tegas dan terperinci akan tetapi para ulama bersepkata bahwa pelecehan seksual ini adalah perbuatan yang mendekati zina. Oleh karena itu sesuai bahasan Al-Qur’an dan hadist yang menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan zina harus diberikan sanksi pidana baik secara Undang-Undang maupun hukum islam seperti jarimah ta’zir dimana hukuman ini didasarkan pada pelaku serta hukum masyarakat.
Copyrights © 2024