Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap orang tua yang memiliki anak dengan keterbelakangan mental di Indonesia. Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan undang-undang yang mengatur hak-hak anak penyandang disabilitas, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, masih terdapat tantangan besar dalam implementasinya. Beberapa kendala utama termasuk keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan sosial yang memadai, kurangnya pemahaman hukum di kalangan orang tua, dan stigma sosial yang terus berkembang di masyarakat. Melalui analisis literatur, penelitian ini memberikan solusi dan rekomendasi berupa peningkatan sosialisasi hak-hak hukum, penyediaan layanan yang lebih terjangkau dan aksesibel, serta revisi kebijakan yang lebih komprehensif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum bagi orang tua dan anak-anak dengan keterbelakangan mental dapat diperkuat, menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan mendukung hak-hak penyandang disabilitas.
Copyrights © 2025