Khulu’ merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang dilakukan atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi tertentu (’iwad) kepada suami sebagai imbalan atas talak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kaidah khulu’ secara normatif, dan menganalisis dalil dalil nya , serta menelaah implementasinya dalam kehidupan sehari hari, dan juga dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan studi pustaka terhadap kitab-kitab fikih klasik dan regulasi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa khulu’ berlandaskan prinsip kerelaan, kejelasan bentuk dan nilai tebusan, serta perlindungan terhadap hak perempuan. Teori khulu’ juga menempatkan suami sebagai pihak yang mengakui akad dan menerima tebusan, sehingga menghasilkan talak ba’in yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru. Studi ini menegaskan bahwa pengaturan khulu’ perlu memperhatikan prinsip keadilan, maqāṣid al-sharī‘ah, serta kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2025