Penelitian ini membahas kerangka hukum perjanjian sebagai hubungan yang mengikat yang menghasilkan hak dan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sebuah perjanjian yang sah memerlukan empat syarat pokok yang diatur dalam Pasal 1320, yaitu: kesepakatan yang terjadi tanpa paksaan, kecakapan hukum para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang sah. Konsep pemenuhan (prestasi) dan pelanggaran perjanjian (wanprestasi) juga dijelaskan, dengan penekanan pada pelanggaran yang dapat terjadi, yang dicontohkan melalui kasus yang melibatkan PT Multi Otto Internusa. Kasus ini menunjukkan akibat kegagalan dalam memenuhi kewajiban kontrak, yang dapat menyebabkan tanggung jawab atas ganti rugi. Peran pengadilan ditekankan, dengan penekanan pada keadilan prosedural dan prinsip due process, untuk memastikan semua pihak diperlakukan secara adil selama proses hukum. Metodologi penelitian ini terutama melibatkan analisis hukum normatif, dengan fokus pada undang-undang, peraturan, dan doktrin hukum. Tanggung jawab terkait pelanggaran oleh karyawan juga dibahas, dengan menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan karyawannya berdasarkan prinsip tanggung jawab vikarius dan kewajiban fidusia. Keadilan prosedural dieksplorasi, memperkuat perlunya keadilan dan transparansi dalam proses hukum, seperti yang digambarkan dalam kasus perjanjian pembelian kendaraan yang muncul masalah keterlambatan dan pembayaran. Kepatuhan pengadilan terhadap persyaratan prosedural, termasuk mediasi, mencerminkan komitmen untuk penyelesaian sengketa yang efisien dan adil. Secara keseluruhan, penelitian ini bertujuan untuk menilai tanggung jawab hukum dan keadilan prosedural, memberikan wawasan untuk penyelesaian sengketa di masa depan dalam transaksi konsumen serupa.
Copyrights © 2025