Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia dan untuk mengetahui karakteristik tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini Penegakan hukum tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia, berdasarkan UU Pemilu dan KUHP, praktik politik uang seperti pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih dilarang dan diancam sanksi pidana, denda, serta sanksi administratif, seperti pembatalan pencalonan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan penting dalam pengawasan dan penindakan, bekerja sama dengan aparat hukum untuk menekan praktik tersebut. Partisipasi masyarakat juga esensial dalam pengawasan, demi mewujudkan pemilu yang bersih dan adil di Indonesia dan karakteristik tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia adalah berhubungan langsung dengan proses pemilu, tujuan untuk mempengaruhi hak pilih, dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak ketiga, bentuk transaksi yang tersembunyi (illegal transaction), merusak prinsip luber dan jurdil, kesulitan dalam pembuktian politik uang..Kata Kunci; Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Politik Uang.
Copyrights © 2025