Rokok merupakan produk yang secara luas dikonsumsi di masyarakat namun menimbulkan perdebatan hukum di kalangan ulama. Sebagian besar ulama kontemporer mengharamkan rokok karena mengandung unsur ḍarar (bahaya), sedangkan sebagian lainnya memakruhkannya atau menganggapnya mubah berdasarkan dalil yang tidak qath’i. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara kritis bisnis rokok dalam pandangan Islam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan dan kajian pustaka. Data diperoleh melalui wawancara dengan pedagang kecil yang menggantungkan penghasilannya pada penjualan rokok serta ditinjau dari literatur keislaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran akan dampak negatif rokok, faktor ekonomi menjadi alasan utama keberlangsungan praktik jual belinya. Oleh karena itu, pendekatan hukum Islam terhadap persoalan ini perlu mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi masyarakat dan diiringi solusi transformatif berupa edukasi, pendampingan usaha, dan kebijakan alternatif yang berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah.
Copyrights © 2025