Pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa jenis skincare, yang didapati bahwa produk tersebut tidak memiliki sertifikasi halal dan izin edar BPOM, sehingga dapat mnimbulkan kerugian terhadap para penggunanya. Penggunaan sediaan farmasi tanpa sertifikai halal yang tidak diketahui komposisinya sehingga dapat menimbulkan dan menyebabkan efek samping yang membuat kulit menjadi merah-merah, gatal-gatal, dan iritasi. Tujuannya untuk menjelaskan upaya penylesaian sengketa pada produk sediaan farmasi yaitu skincare tanpa sertifikasi halal, efektivitas perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan, atau terhadap konsumen sebagaimana putusan Nomor.171/PID.SUS/2020/PN.PTK. hasil penenlitian menunjukkan bahwa: a) perbuatan pelaku usaha dalam mengedarkan sediaan farmasi tanpa sertifikasi halal dan tidak memiliki izin edar, menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut melanggar hukum, b) terdapat beberapa faktor yang menybabkan pelaku usaha mengedarkan poduksediaan farmasi tanpa sertifikasi halal, c.) efektivitas perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan, atau terhadap konsumen sebagaimana putusan Nomor.171/PID.SUS/2020/PN.PTK belum memenuhi hak-hak konsumen pasal 4 huruf a UUPK. Kata Kunci: Legal, Konsumen, Perlindungan, Skincare
Copyrights © 2025