Dalam Islam ada banyak sekali jenis muamalah, yaitu salah satunya yang sering kali kita gunakan dalam kegiatan bisnis yaitu praktek bagi hasil yang berdasarkan kerja sama dan didalamnya terdapat akad atau rencana bagi hasil mudharabah. Mudharabah merupakan sebuah bentuk kemitraan antara pemilik modal dimana modal diberikan kepada pengelola modal dengan perjanjian kontrak dan keuntungan akan disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan mendalam dan dilakukan dengan mengumpulkan data sedalam-dalamnya dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena yang dialami subjek penelitian misalnya perilaku, motivasi, tindakan dan sebagainya, dengan cara mendeskripsikan dalam bentuk kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Hasil dari penelitian ini adalah praktek yang mana tetap menjunjung dan menjaga Kerjasama dengan perjanjian antara pemilik dan pengelola modal, hal itu juga dapat di lihat pada praktek bagi hasil berdasarkan akad mudharabah yaitu akad mudharabah muthlaqah di mana masyarakat Dusun Semah Desa Batuampar sudah menggunakan akad perjanjian tersebut secara turun temurun dan mereka berpendapat bahwa bagi hasil yang mereka terapkan sudah sesuai dan tidak melanggar aturan dalam Islam. Pembagian hasil usahanya sudah ditetapkan dan di sepakati. Dan metode pembagiannya yaitu modal yang diberikan berupa sapi, kemudian keuntungan yang didapat dibagi dengan perjanjian anak dari hewan tersebut atau dapat juga berupa uang dari hasil penjualan sapi tersebut.
Copyrights © 2025