Islam memandang kegiatan ekonomi sebagai salah satu elemen penting dalam upaya menciptakan kesejahteraan umat, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan menegakkan keadilan. Pandangan ini sejalan dengan Maqashid Asy-Syariah, yang mengarahkan setiap aktivitas ekonomi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan materi tetapi juga untuk meraih kebahagiaan spiritual. Keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi menjadi inti dari pelaksanaan ekonomi Islam, sehingga diperlukan pengawasan dan komitmen untuk menerapkan praktik ekonomi yang selaras dengan prinsip-prinsip syariat secara menyeluruh. Untuk itu perlu adanya strategi kemajuan tiga pilar yaitu, keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Ketiga aspek tersebut kemudian direfleksikan dengan prinsip Maqashid Asy Syariah yang mencakup lima aspek yaitu, menjaga agama, menjaga akal, menjaga nasab, menjaga harta, dan menjaga jiwa, serta ada tiga aspek yang menjadi penyempurna yaitu Dhururiyat (aspek pokok), Hajjiyat (aspek sekunder), dan Tahsiniyat (aspek tersier). Penelitian ini menggunakan metodelogi pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur karena dapat memberikan pemahaman yang mendalam terhadap isu-isu kompleks melalui analisis data dari berbagai sumber literatur, baik primer maupun sekunder.
Copyrights © 2025