Meskipun hak cipta melindungi film sebagai karya sinematografi, praktik pembajakan film di Indonesia masih berkembang dengan pesat. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut menjadi salah satu faktor penyebab maraknya pembajakan film. Hal ini tercermin dalam perubahan mekanisme delik umum menjadi delik aduan dalam pelanggaran hak cipta yang menimbulkan berbagai polemik, terutama karena perubahan ini membatasi inisiatif penegakan hukum hanya setelah adanya pengaduan sehingga menghambat respons cepat dan tegas terhadap pelanggaran. Berdasarkan teori efek jera (deterrence effect), penerapan delik aduan dinilai tidak relevan karena tidak memberikan efek jera yang seharusnya didasarkan pada kepastian dan kecepatan pemberian sanksi dalam kasus pembajakan film. Polemik ini semakin menguat karena delik aduan justru memberikan celah bagi pelanggaran berulang akibat rendahnya risiko penindakan hukum. Berdasarkan kajian normatif yang telah dilakukan, penegakan hukum terhadap pembajakan film akan lebih efektif apabila aparat tidak harus menunggu adanya pengaduan untuk dapat bertindak terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan demikian, penerapan delik umum tidak hanya penting untuk memberikan efek jera, tetapi juga sepatutnya menjadi arah kebijakan hukum pidana yang mendukung efektivitas dan kepastian hukum dalam upaya perlindungan hak cipta, terutama penanggulangan pembajakan film.
Copyrights © 2025