Persaingan usaha yang sehat merupakan faktor penting dalam mendorong perekonomian nasional yang adil dan kompetitif, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun KPPU berwenang untuk menegakkan hukum persaingan usaha, namun aturan mengenai acara pidana yang belum jelas menyebabkan kelemahan dalam penanganan perkara pelanggaran, sehingga memerlukan perubahan undang-undang untuk membuat kewenangan KPPU lebih tegas dan efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlunya perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk memperkuat kewenangan KPPU dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dengan menganalisis data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU membutuhkan kewenangan yang lebih kuat untuk berfungsi secara efektif dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Penguatan kewenangan KPPU tidak hanya akan meningkatkan mekanisme penegakan hukum yang terkait dengan persaingan usaha, tetapi juga akan berkontribusi pada penciptaan lingkungan bisnis yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan .
Copyrights © 2025