Pembangunan rumah makan, café atau restaurant pada kawasan sempadan jurang di Kintamani semakin marak terjadi, hal ini menjadi permasalahan yang belum dapat diatasi oleh pemerintah sampai saat ini. Pemerintah telah menetapkan Perda RTRW terbaru untuk mengatur penataan/pemanfaatan kawasan sempadan jurang, namun saat ini masih marak terjadi pelanggaran pembangunan di kawasan sempadan jurang.Tujuan dari penelitian ini untuk menlakukan analisis mendalam terhadap pelaksanaan kebijakan penataan kawasan sempadan jurang dalam mewujudkan green infrastruktur di Kabupaten Bangli serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini, yaitu metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Luaran yang ditargetkan pada penelitian ini, yaitu strategi dalam pelaksanaan kebijakan penataan kawaswan sempadan jurang dan pengembangan konsep green infrastruktur.
Copyrights © 2025