Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah terhadap profitabilitas Bank Syariah di Indonesia, serta menguji peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diambil dari laporan keuangan tahunan sembilan bank syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda dan moderated regression analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Return on Assets (ROA), sedangkan pembiayaan murabahah tidak berpengaruh signifikan. DPS terbukti memoderasi pengaruh mudharabah dan musyarakah terhadap profitabilitas, namun tidak signifikan dalam memoderasi pengaruh pembiayaan murabahah. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan literatur keuangan syariah dan implikasi praktis bagi manajemen bank syariah dalam pengambilan keputusan pembiayaan dan tata kelola syariah.
Copyrights © 2025