Perkawinan dalam Islam bertujuan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, namun banyak yang berujung pada perceraian akibat konflik. Dalam konteks ini, Kompilasi Hukum Islam menetapkan hak dan kewajiban selama masa iddah, termasuk nafkah yang harus diberikan mantan suami kepada mantan isteri dan anak-anak. Sayangnya, di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, banyak mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi mantan isteri dan anak-anak. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan hak dan kewajiban mantan isteri selama masa iddah dengan dua fokus: hak dan kewajiban yang seharusnya diterima, serta proses penerapannya menurut hukum Islam. Metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis digunakan untuk mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa banyak mantan isteri tidak mendapatkan hak-hak mereka, seperti nafkah dan tempat tinggal, yang seharusnya diberikan. Ini mencerminkan ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik yang ada, serta menekankan perlunya tanggung jawab lebih dari mantan suami dalam memenuhi kewajiban selama masa iddah.
Copyrights © 2024