Pemikiran Imam al-Syaukani dalam bidang ushul fiqh terangkum dalam karya terkenalnya Irsyād al-Fuhūl. Al-Syaukani dikenal sebagai ulama independen yang menghindari fanatisme mazhab dan menekankan pendekatan rasional serta berbasis nash dalam menetapkan hukum. Pembahasan mencakup metode ijtihad, syarat menjadi mujtahid, serta analisis terhadap berbagai metode istinbat hukum seperti ijma’, qiyas, istishhab, istihsan, istishlah, dan sadd al-dzari’ah. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan al-Syaukani bersifat sintesis antara mazhab mutakallimin dan Hanafiyah, dengan komitmen kuat pada kebenaran ilmiah dan kemaslahatan umat. Relevansi pemikiran beliau tercermin dalam kontribusinya terhadap pengembangan prinsip-prinsip hukum yang adaptif, termasuk dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara syar’i dan konstitusional.
Copyrights © 2025