Bulan Ramadan merupakan momentum strategis bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran spiritual dan sosial. Namun, pesatnya perkembangan teknologi serta perubahan gaya hidup menyebabkan menurunnya partisipasi generasi muda dalam aktivitas positif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan sosial terkait bahaya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), serta membangun kepekaan sosial di kalangan pemuda. Sasaran kegiatan adalah 30 anggota Ikatan Pemuda-Pemudi Mlandangan (IPPM) RW 012, Minomartani, Sleman, yang berusia 12–30 tahun, terdiri dari pelajar hingga pekerja muda. Metode pelaksanaan meliputi enam tahapan: perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, refleksi, dan pelaporan. Kegiatan yang dilakukan mencakup diskusi interaktif terkait aspek hukum dan dampak sosial pinjol dan judol, serta pelaksanaan bakti sosial di lingkungan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman anggota terhadap bahaya dan aspek hukum pinjol dan judol. Selain itu, kegiatan bakti sosial terbukti efektif dalam menumbuhkan kepedulian sosial dan membangun karakter pemuda yang lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Copyrights © 2025