Abstrak. Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis ketentuan pemidanaan anak dalam KUHP baru dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) serta nilai-nilai dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan komparatif untuk mengevaluasi sejauh mana hukum pidana nasional telah mengakomodasi prinsip keadilan restoratif, perlindungan kepentingan terbaik anak, dan non-diskriminasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru telah mulai mengadopsi prinsip-prinsip modern dalam perlakuan terhadap anak, namun masih ditemukan kekosongan norma dan potensi tumpang tindih dengan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Di sisi lain, hukum Islam secara substansial menekankan pendekatan edukatif dan korektif dalam menangani pelanggaran oleh anak, yang selaras dengan prinsip CRC. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pemidanaan anak dalam KUHP yang lebih menyeluruh dan harmonis dengan ketentuan internasional serta nilai-nilai hukum Islam yang berkeadilan.
Copyrights © 2025