Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki modus operandi yang sangat kompleks dengan keterlibatan lebih dari satu pihak. Korupsi telah menjadi budaya dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia. Oleh sebab itu diperlukan penegakan hukum yang efektif untuk mampu memberantas kejahatan tersebut. Sejauh ini di Indonesia telah diterapkan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum namun nyatanya hal tersebut tidak cukup untuk membuat para koruptor jera. Tujuan dari penelitian kali ini adalah merumuskan penemuan hukum baru berupa penerapan sanksi sosial sebagai bentuk penegakan hukum atas kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi sosial dengan menjadi pekerja sosial dirasa akan efektif karena fokusnya adalah pada menimbulkan beban psikologis yaitu berupa rasa malu karena diharuskan menjadi pekerja sosial dalam jangka waktu tertentu. Rasa malu inilah yang diharapkan akan memicu rasa jera sehingga para koruptor tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang menetapkan sanksi sosial sebagai salah satu sanksi alternatif bagi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu dari penelitian ini diharapkan pemerintah dapat dengan segera merumuskan sanksi sosial sebagai sanksi tambahan guna menilai keefektifannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2025