Jurnal Terekam Jejak (JTJ)
Vol 3 No 1 (2025): Jurnal Terekam Jejak (JTJ)

Penegakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Perkara Tindak Pidana Penipuan Melalui Transfer Mobile Banking

Miftahul Risko (Unknown)
Handaru Lumintang Bagus Krisnadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 May 2025

Abstract

Sejalan dengan kemajuan waktu, inovasi teknologi mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Perkembangan teknologi ini meliputi semua aspek kehidupan manusia, dari informasi dan komunikasi hingga sektor keuangan. Dalam sektor keuangan, terutama perbankan, memanfaatkan teknologi terkini untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi keuangan dengan cara mempercepat, mempermudah, dan menyederhanakan proses transaksi. Dengan kemajuan teknologi ini, interaksi sosial antarpersonal menjadi lebih mudah, namun masyarakat tetap perlu waspada untuk menjaga keamanan data penting mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk data perbankan yang sering menjadi target para penjahat di dunia maya, sebagian besar akibat kecerobohan dan ketidaktahuan pemilik akun perbankan.  Kejahatan siber atau kejahatan di dunia maya adalah jenis kejahatan yang berhubungan dengan teknologi dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan teknologi dan informasi nasional, yang mencakup unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan di dunia maya dan dianggap dapat merugikan individu, organisasi, atau pihak lain yang merasa dirugikan akibat kejahatan siber.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jtj

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Terekam Jejak (E-issn: 3032-4122) plays an important role in encouraging critical and in-depth academic discourse and research on political, business and legal issues in Indonesia, regional areas and internationally. This journal provides a platform for academics, practitioners and experts to ...