Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Perkara Tindak Pidana Penipuan Melalui Transfer Mobile Banking Miftahul Risko; Handaru Lumintang Bagus Krisnadi
Jurnal Terekam Jejak Vol 3 No 1 (2025): Jurnal Terekam Jejak (JTJ)
Publisher : Terekam Jejak Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/

Abstract

Sejalan dengan kemajuan waktu, inovasi teknologi mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Perkembangan teknologi ini meliputi semua aspek kehidupan manusia, dari informasi dan komunikasi hingga sektor keuangan. Dalam sektor keuangan, terutama perbankan, memanfaatkan teknologi terkini untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi keuangan dengan cara mempercepat, mempermudah, dan menyederhanakan proses transaksi. Dengan kemajuan teknologi ini, interaksi sosial antarpersonal menjadi lebih mudah, namun masyarakat tetap perlu waspada untuk menjaga keamanan data penting mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk data perbankan yang sering menjadi target para penjahat di dunia maya, sebagian besar akibat kecerobohan dan ketidaktahuan pemilik akun perbankan.  Kejahatan siber atau kejahatan di dunia maya adalah jenis kejahatan yang berhubungan dengan teknologi dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan teknologi dan informasi nasional, yang mencakup unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan di dunia maya dan dianggap dapat merugikan individu, organisasi, atau pihak lain yang merasa dirugikan akibat kejahatan siber.
Hukum Pertanahan Dalam Perspektif Hukum Perdata: Refleksi Terhadap Penegakan Hukum Agraria Di Indonesia Miftahul Risko
Jurnal Terekam Jejak Vol 3 No 2 (2025): Jurnal Terekam Jejak (JTJ) Special Edition
Publisher : Terekam Jejak Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/

Abstract

Hukum pertanahan atau agraria merupakan himpunan norma hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena berkaitan erat dengan kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidup. Dalam perspektif hukum perdata, tanah dipandang sebagai objek hukum yang memiliki implikasi hak dan kewajiban antar pihak. Namun, kenyataannya masih banyak sengketa pertanahan yang terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, meningkatnya kebutuhan terhadap tanah, serta keterbatasan jumlah lahan yang tersedia. Kondisi ini diperburuk oleh adanya oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan prosedur hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum pertanahan dari sudut pandang hukum perdata serta merefleksikan kontribusi pendekatan keperdataan dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi seperti mediasi. Pendekatan hukum perdata menjadi penting untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak yang berkonflik atas tanah.