Penelitian ini adalah Analisis Hukum Pemungutan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palopo. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana upaya pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Palopo dan apa saja faktor penghambat optimalisasi pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Palopo, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi melalui wawancara dan merujuk pada undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam upaya pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Palopo belum maksimal, dikarenakan kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya pembayaran pajak, keterbatan sumber daya untuk mengawasi seluruh restoran, dan faktor penghambatnya yaitu banyak restoran yang belum sepenuhnya memahami pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah, keterbatasan sumber daya manusia, baik dalam hal jumlah petugas pajak yang tersedia maupun pelatihan yang cukup, serta lemahnya penerapan sanksi yang diberikan kepada wajib pajak.
Copyrights © 2025