Artikel ini mengkaji peran sentral teologi Islam dalam pembentukan dan pengembangan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Melalui analisis sistematis, penelitian ini menyoroti bagaimana doktrin-doktrin teologis seperti tauhid, keadilan dan kemaslahatan menjadi landasan etis dan normatif bagi transaksi serta institusi ekonomi syariah. Penulis berargumen bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sistem alternatif, melainkan manifestasi nyata dari integrasi dimensi spiritual dan material dalam kehidupan Muslim, yang bertujuan mencapai keadilan distributif dan keberlanjutan ekonomi. Temuan ini menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap akar teologis sangat krusial untuk inovasi kebijakan dan implementasi praktik ekonomi syariah yang efektif dan sesuai dengan tujuan syariah.
Copyrights © 2025