Abstrak: Salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak dilakukan melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kebijakan mengenai Kota Layak Anak (KLA) merupakan suatu sistem dalam tata kelola pembangunan dengan menggunakan landasan hak anak melalui pengintegrasian antara komitmen sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan baik dalam segi kebijkan, program, maupun kegiatannya untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan perannya dengan berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Maka hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, pelaksanaan kebijkan Kota Layak Anak yang berfokus pada program perlindungan dan penanganan korban kekerasan terhadap anak di Kota Bandung yang merupakan turunan dari kebijakan Kota Layak Anak pada klaster 5 yaitu perlindungan khusus didasarkan pada Gugus Tugas KLA yang diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 463/Kep.518- DP3APM/2020 Tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Periode 2019-2023. Selain aktor dari Pemerintah Daerah beberapa stakeholder lain juga turut berpartisipasi dalam hal penanganan kekerasan terhadap anak di Kota Bandung hal ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan Kota layak anak di Kota bandung dapat berjalan secara baik. Abstract: One of the regional government's efforts to ensure the fulfillment and protection of children's rights is through the development of Child Friendly Districts/Cities. The policy regarding Child Friendly Cities (KLA) is a system of development governance that uses the foundation of children's rights through integration of government, community and business resource commitments in a planned, comprehensive and sustainable manner in terms of policies, programs and activities to ensure fulfillment. children's rights and is proof of the government's seriousness in carrying out its role with an orientation towards community empowerment. The research method used in this research is a qualitative approach using data collection techniques with in-depth interviews, observation, documentation and literature study. So the results of this research explain that, the implementation of the Child Friendly City policy focuses on the protection program and handling of victims of violence against children in Bandung City which is a derivative of the Child Friendly City policy in cluster 5, namely special protection based on the KLA Task Force which is regulated in the Guardian Decree. Bandung City Number 463/Kep.518- DP3APM/2020 concerning the Child Friendly City Task Force for the 2019-2023 period. Apart from actors from the Regional Government, several other stakeholders also participated in handling violence against children in Bandung City. This is to optimize the implementation of a child-friendly city in Bandung City so that it can run well.
Copyrights © 2025