Penelitian ini menganalisis tradisi perjodohan dalam komunitas etnis Ta’a di Desa Bangkagi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 7 Ayat 1 yang mengatur batas usia minimal perkawinan. Perjodohan merupakan praktik yang telah berlangsung lama dalam masyarakat Ta’a dan sering dilakukan untuk mempertahankan status sosial, kekayaan, serta garis keturunan keluarga. Namun, praktik ini kerap mengarah pada pernikahan di bawah umur, yang bertentangan dengan hukum perkawinan di Indonesia yang menetapkan bahwa baik pria maupun wanita harus berusia minimal 19 tahun untuk menikah. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum empiriS, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, orang tua di Desa Bangkagi. Hasil Penelitian ini menyoroti kesenjangan antara praktik adat dan hukum nasional, serta menekankan perlunya kesadaran hukum dan penegakan aturan untuk mencegah pernikahan dini. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan upaya edukasi dan intervensi hukum guna memastikan bahwa hak anak dan kesetaraan gender dapat ditegakkan dalam komunitas tradisional seperti masyarakat Ta’a. Kata Kunci : Perjodohan, Masyarakat Etnis Ta’a, Pernikahan,
Copyrights © 2025