Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan konstitusional yang memiliki peran sentral dalam menjaga supremasi konstitusi, salah satunya melalui kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konfigurasi yuridis asas-asas hukum acara yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi serta implikasinya terhadap pelaksanaan kewenangan uji materi. Dengan menggunakan pendekatan normatif, kajian ini menelaah sumber hukum primer berupa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), serta yurisprudensi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi tidak hanya mencerminkan prinsip-prinsip umum peradilan, seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan persidangan terbuka, tetapi juga menunjukkan karakter khas kelembagaan yang menekankan perlindungan hak konstitusional. Asas-asas seperti audi et alteram partem, due process of law, dan asas partisipatif terbukti menjadi fondasi penting dalam mewujudkan proses uji materi yang adil dan akuntabel. Namun demikian, pelaksanaan asas-asas tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal konsistensi penerapan, integritas prosedural, dan respons terhadap dinamika sosial-politik. Oleh karena itu, penguatan asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi merupakan keniscayaan dalam rangka memperkuat legitimasi, efisiensi, dan keadilan dalam pelaksanaan kewenangan uji materi.
Copyrights © 2025