Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam memitigasi kejahatan siber di sektor perbankan, mulai dari landasan hukum, kerangka kebijakan, manajemen risiko, serta kebijakan praktis yang telah dijalankan OJK demi ketahanan siber perbakan Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan policy analysis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan berupa studi pustaka dengan mengumpulkan dasar-dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait keamanan siber di sektor perbankan dimulai saat bank pertama kali mengadaptasi teknologi informasi dalam kegiatan perbankannya. Kebijakan-kebijakan tersebut ada yang berupa peraturan atau POJK, ada pula berupa surat edaran atau SEOJK. Kebijakan-kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum yang kuat, serta memiliki arah yang jelas ditentukan dalam cetak biru. Salah satu kebijakan terkait yang dikeluarkan ialah terkait proses dan prosedural manajemen risiko keamanan siber.
Copyrights © 2025