Sistem peradilan pidana anak mengedepankan konsep perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, semua proses dan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mencerminkan prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan untuk menerapkan proses diversifikasi. Namun, ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak belum sepenuhnya terwujud dengan baik. Hal ini terlihat dari adanya pembatasan pada proses diversifikasi bagi residivis anak yang sulit diterapkan. Pengecualian bagi anak yang telah menjadi residivis bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya tidak diabaikan untuk melindungi anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yuridis, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Diversifikasi untuk anak perlu didasarkan pada prinsip keadilan restoratif agar dapat memenuhi hak-hak anak dan dalam penelitian ini ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan keadilan restoratif sehingga diperlukan reformulasi dalam UU SPPA.
Copyrights © 2025