Kompilasi Hukum Islam merupakan produk kodifikasi hukum Islam yang dihasilkan pada masa pemerintahan Orde Baru. Kompilasi Hukum Islam memuat ketentuan hukum tentang perkawinan, kewarisan, dan wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kompilasi Hukum Islam sebagai produk hukum ditinjau dari teori politik hukum Mahfud MD. Selain itu, penelitian ini menganalisis Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian dari politik akomodatif pemerintahan Orde Baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan historis. Sumber hukum primer penelitian ini adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian ini adalah (1) Kompilasi Hukum Islam mencerminkan karakter produk hukum responsif karena memenuhi 3 indikator, yaitu proses pembentukan hukum yang melibatkan peran serta masyarakat, sifat fungsi hukum yang memuat materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi, dan rendahnya tingkat kemungkinan penafsiran suatu produk hukum; (2) Kompilasi Hukum Islam merupakan bagian dari politik akomodatif pemerintah Orde Baru dalam rangka menarik potensi umat Islam sebagai sumber legitimasi sistem politik, dukungan dalam pemilu, dan keberhasilan pembangunan nasional.
Copyrights © 2025