Perkembangan teknologi akan selalu diiringi dengan perkembangan kejahatan ataupun tindak pidana. Cyberbullying merupakan salah satu kejahatan yang muncul karena adanya perkembangan teknologi berupa media sosial. Dengan adanya media sosial maka masyarakat bisa bebas meluapkan ataupun menunjukkan ekspresinya. Namun sangat disayangkan adanya kebebasan bereksprsi tersebut sering kali disalahgunakan dengan melakukan Cyberbullying. Hukum yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial mersepon fenomena tersebut dengan keluarnya Undnag-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Namun hadirnya peraturan tersebut dirasa masih mempunyai kekurangan, hal ini dikarenakan seringkali pelaku kejahatan Cyberbullying dilakukan lebiha dari satu orang. Pelaku Cyberbullying yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara umum dibagi menjadi dua, yaitu dilakukan secara perseorangan; dan dilakukan secara kelompok (buzzer). Penggolngan tersebut tentunya mempunyai dampak hukum yang berbeda-beda. Adanya permasalahn menegnai Cyberbullying yang dilakukan oleh lebih dari satu orang nyatanya mempunyai kendala tersendiri dalam hal penegakan hukumnya.
Copyrights © 2025