Pertumbuhan bisnis di bidang digital mendorong persaingan antaraplatform untuk menghadirkan inovasi, salah satunya dilakukan oleh Google LLC melalui penerapan Google Play Billing System di Google Play Store. Kebijakan ini diduga melanggar Pasal 17, 19, dan 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Namun, Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa Google tidak melanggar Pasal 19 karena terdapat kesalahan dalam penetapan pasar bersangkutan oleh Investigator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek penetapan pasar bersangkutan dalam konteks Pasal 19 menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pasar bersangkutan merupakan unsur fundamental dalam menentukan penguasaan pasar. Selain itu, ditemukan bahwa Google Play Billing System sebenarnya memiliki kompetitor, sehingga unsur pasar bersangkutan dalam Pasal 19 seharusnya terpenuhi.
Copyrights © 2025