Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Vol 26, No 1 (2025): DEDIKASI

Aspek Kepastian Hukum Dalam Sistem Pelaporan Pajak Di Indonesia

Sarikun, Sarikun (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji aspek kepastian hukum dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia serta akibat hukum yang timbul apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan pajak. Sistem perpajakan Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain kerumitan regulasi, inkonsistensi penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Permasalahan ini berdampak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak dan efektivitas penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan teori-teori hukum seperti Hukum Positif (Hans Kelsen), Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo), dan Teori Kepatuhan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah menerapkan sistem digitalisasi pajak seperti e-Filing, keberhasilan pelaksanaannya masih bergantung pada tingkat literasi dan sosialisasi yang memadai. Ketidakpastian hukum, terutama dalam penegakan terhadap penghindaran pajak, memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem. Selain itu, ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak dapat menimbulkan sanksi administratif, pidana, serta dampak sosial-ekonomi, yang dikaji melalui perspektif teori keadilan dan utilitarianisme. Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan regulasi, konsistensi dalam penegakan hukum, serta edukasi berkelanjutan guna menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berdaya guna.

Copyrights © 2025