This study aims to analyze the form of compensation given to victims of traffic accidents due to driver negligence. The method used is a normative juridical approach based on the analysis of Law No. 22 of 2009 and the Civil Code. The results show that although the law has clearly regulated the rights of victims, the implementation of compensation often experiences obstacles such as weak law enforcement and low public awareness. Institutional strengthening and legal literacy are needed so that victim protection can be realized effectively and fairly.ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif berdasarkan analisis Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang telah mengatur secara jelas hak-hak korban, pelaksanaan ganti rugi seringkali mengalami kendala seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat. Diperlukan penguatan kelembagaan dan literasi hukum agar perlindungan korban dapat terwujud secara efektif dan adil.
Copyrights © 2025